Selama Tahun 2019, Satnarkoba Polres Rohil Ungkap 100 Tersangka Dari 77 Kasus Narkotika Dan Obat Terlarang 

Selasa, 24 Desember 2019 - 22:59:39 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com)  – Dalam kurun waktu 1 tahun, Jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hilir dibawa pimpinan AKP Herman Pelani SH berhasil menangkap 100 Tersangka dari 77 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. 

Dari hasil pengungkapan tahun 2019 tersebut sebanyak 43.564 Gram Daun Ganja dari 2 kasus dan 16097 Gram Sabu-sabu dari 70 kasus serta 181 Butir Extasy dari 5 kasus turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut mengalami peningkatan, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, tidak akan ada habis - habisnya para pelaku penyalagunaan narkotika dan sejenisnya melakukan peredaran dimasyarakat.

Lanjutnya, bahwa peran dari 100 tersangka yang diamankan pun beragam cara, mulai dari pengguna, penjual serta pengedar. para tersangka tersebut diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Rokan Hilir. jelasnya kepada awak media.Selasa (24/12)

Lebih detail, AKP Herman Pelani SH menuturkan lokasi penangkapan terbanyak ada di daerah Bagan Sinembah, kemudian Bagansiapiapi,Pujud, Panipahan, Tanah Putih dan beberapa daerah lainnya.

“Pelaku yang kami tangkap ini mayoritas pengguna, tapi ada juga penjual dan ada juga sebagai pengedar,” ucapnya

Walaupun sebelumnya Jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hilir telah mengambil langkah dengan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba disejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hilir. hal ini sedikit memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak bahaya narkoba.

Hal yang perlu diketahui bersama, bahwa akibat negatif narkoba pada diri sendiri mengakibatkan kerusakan sistem syaraf, penuaan dini yang bisa menyebabkan kulit mengkerut, gigi keropos, rambut rontok, gangguan pencernaan, pengangguran dan depresi.ini sangat membahayakan,jelas AKP Herman Pelani. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ